Rapat Bankom Ops Lilin Lodaya 2015 (ft;bcp) |
Hal tersebut disampaikan kepada para Ketua RAPI kawasan Bandung Raya, di antaranya Ketua RAPI Kota Bandung, Ketua RAPI Kab Bandung, Ketua RAPI Kota Cimahi, dan Ketua RAPI Bandung Barat, di Sekretariat RAPI Prov Jabar Jalan Kadipaten Raya Bandung.(23/12)
Alternatif tersebut sehubungan radio pancar ulang (RPU) frequennsi 143.575 MHZ yang berada di Tanggkuban Perahu, baru akan dioperasikan menjelang natal, sehingga frekuensi setiap lokal sampai kota/kabupaten diwajibkan untuk dipergunakan bantuan komunikasi. Dijelaskan juga selama dipergunakan keperluan Bankom, frequensi kerja lokal tidak dipergunakan che in rutinitas,jelas JZ 10 AIJ.
Teknis pelaksanaan petugas Bankom, untuk Ops Lilin Lodaya tidak sama dengan Ops Ketupat. Karena Bankomm Ops lilin lodaya 2015, semua petugas bankom selain dilengkapi dengan surat tugas resmi yang dilampiri surat dari Dishub dan Polda jabar, ada dua teknis. Pertama petugas di Dishub stasiioner sebagai penerima berita dari beberapa daerah, juga menerima laporan dari petugas lapangan yang disampaikan secara estapet.
Petugas lapangan memantau pusat keramaian beserta aparat setempat, memantau tempat peribadatan dilaporkan kepada frequensi lokal masing masing. Sedangkan bagi anggota RAPI yang tidak mendapat tugas langsung dari provnsi, bisa melaporkan kepada frequensi terdekat yang dapat dengan mudah dijangkau oleh Handy Transifer (HT).
Alokasi frequensi yang dipergunakan Bandung di antaranya Kota Bandung 142.700 MHz - 142.600 MHZ- 142.280 MHZ - 143.240 MHZ- 142.280 MHz - 142.800 MHz - 143.400 MHZ - 142.520 MHz - Kabupaten Bandung 142.220 MHZ - 142.760 MHz - 143.420 MHz - 142.480 MHz - 143.200 MHz.
Sementara itu, dijelaskan juga, bahwa bantuan komunikasi dari RAPI, mulai bekerja tanggal 24 Desember 2015. Stasioner pusat di Kantor Dishub Jalan Sukabumi Bandung. Dihimbau kepada seuruh anggota RAPI, agar tidak mempergunakan frequensi yang diperuntukkan bankom, kalau hanya sebatas berkomunikasi biasa saja. Untuk hal tersebut, di luar frequensi yang ditetapkan tidak ada pelarangan.
Demikian juga, untuk siapa saja yang mempergunakan frequensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik yang legal maupun yang ilegal dan dianggap menggganggu jalannya bantuan komunikasi, akan ditindak sesuai perundangan yang berlaku.(JZ10BCP)