Ketua RAPI Prov Jabar JZ 10AJO, Sekretaris AIJ dan Ketua II JZ 10BZ |
Menurutnya, selain frequensi RPU pihak RAPI Prov Jabar menyediakan juga petugas di sekretariat untuk menerima laporan dari setiap posko (Poskotis) yang kesulitan masuk RPU. Yaitu di frequensi kerja RAPI Jabar 142.900 MHz. Demikian juga bagi petugas bankom yang berada di kawasan Kota Bandung dan sekitarnya, bisa melaporkan ke frequensi tersebut apabila frequensi 143.575 MHz sedang dipergunakan laporan dari daerah yang jauh dari Kota Bandung.
Apabila petugas Bankom atau anggota RAPI yang sedang mobile, kesulitan masuk RPU bisa laporan ke frequensi kerja lokal terdekat atau RAPI Kota/Kab. Sedangkan untuk laporan "Darurat" yang segera di laporkan bisa menyela di RPU, dengan mengatakan instruksi atau 10-50.
Semua petugas bankom atau anggota yang akan memberikan/menyampaikan laporan wajib menyebutkan 10-28 serta operator (nama jelas) yang dapat dipertanggungjawabkan. Dijelaskan juga, anggota yang mendapat prioritas adalah mereka yang mobile/bergerak memberikan laporan arus lalulintas dan sifatnya mendesak (Darurat).
Sementara itu Ketua RAPI Pro Jabar JZ 10 AJO, menghimbau kepada semua anggota untuk turut membantu program pemerintah, sekaligus membantu masyarakat yang memerlukan informasi komunikasi serta mampu mempergunakan frequensi dengan baik dan benar. Selamat bertugas dalam misi kemanusiaan, ucapnya. (Sonni Hadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar