Rapat koordinasi Ketua RAPI Bandung Ketua I dan II RAPI Provinsi Jabar |
Menurut JZ 10 BZ, petugas yang berada di perhubungan menerima laporan dari kabupaten dan kota yang berada di kawasan Jawa Barat dengan frequensi 143.575 MHZ, apabila ada kendala di frequensi tersebut bisa melalui frequensi kerja RAPI Jabar 142.290 MHZ.
Sedangkan untuk para petugas bankom di daerah dan kota, bisa mempergunakan frequensi kerja masing masing. Urutannya setiap lokal melaporkan ke kabupaten/kota, selanjutnya hasil pengumpulan data laporan dari kota/kabupaten dilaporkan ke TK provinsi melalui frequensi Radio Pancar Ulang (RPU) frequensi 143.575 MHZ.
Laporan DARURAT
Menurut arahan Ketua I JZ 10 AR, selain petugas bantuan komunikasi yang ditunjuk, menerima laporan dan melaporkan situasi dan suasana, juga semua anggota rapi berhak untuk melaporkan setiap kejadian ke juliet zulu hotel dengan frequensi 143.575 MHZ dengan menyebutkan 10-28 nama operator, lokasi saat memancarkan 10-14 dan dapat dipertanggung jawabkan. Tidak terlalu panjang namun singkat dan padat atau tidak bertele tele, tidak ada kesan menghambat yang lain untuk melaporkan.
Apabila kesulitan masuk jalur RPU, bisa melaporkan ke pos bankon terdekat atau lokal setempat, nanti petugas yang ada di pos/lokal akan meneruskan 10-14 ke tingkat provinsi, demikian JZ 10 AR.
Sementara itu Ketua RAPI Kota Bandung JZ 10 AMI, menghimbau kepada semua anggota yang berada di kawasan Kota Bandung, bisa membantu kelancaran rekan rekan lain. Dengan cara menyampaikan 10-14 atau hal lain yang sifatnya mendesak, bisa langsung melalui RPU atau terkoordinasi di frequensi kerja RAPI Kota Bandung 142.700 MHZ. (Sonni Hadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar