Bantuan hanya melalui Pancar Ulang (Repiter)
Anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) se Jawa Barat, tidak mewajibkan mendirikan Posko Bantuan Komunikasi (Posko Bankom) selama menjelang lebaran dan sesudah lebaran. Namun demikian tidak melarang para pengurus RAPI tingkat Daerah, Wilayah Kota/Kabupaten apabila diminta pemerintah daerah untuk membantu pemantauan suasana di lokasi dan pencegahan mudik yang ditetapkan Satgas copid-19.
Hal tersebut dijelaskan pada surat edaran RAPI Nasional No 442.01.10.0521 tentang edaran Pelaksanaan Bankom Lebaran tahun 2021 / 1442 H , juga tata cara mengatur bantuan komunikasi sesuai Permen Kominfo No 17 Tentang Amatir Radio KRAP dan Peraturan Organisasi (PO) nomor 2 tahun 2018. Jelas Ketua RAPI Wilayah Kota Bandung Hery JZ10ABG kepada para pengurus local dan seluruh anggota RAPI di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, bahwa menjelang idul fitri dan tahun baru, RAPI Kota Bandung ambil bagian membantu komunikasi bersama fihak kepolisian dan dinas perhubungan di pos pos pemantauan arus lalulintas darat. Baik mendirikan pos di beberapa lokasi rawan laka dan rawa kecelakaan maupun pos Dishud melalui repeater (Pancar ulang).
Namun untuk tahun ini pos pos di berbagai wilayah tidak diwajibkan, karena kondisi pandemic masih belum dikatakan aman, untuk itulah pendirian pos sekarang tidak ada. Hanya bisa dilakukan bantuan komunikasi antar wilayah dan daerah, melalui pancar ulang atau frekuensi kerja local dan frekuensi kerja wilayah.
Demikian juga bantuan komunikasi tentang kejadian di wilayah bisa disampaikan melalui frekuensi kerja wilayah yang selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait, kata Ketua RAPI Wilayah Kota Bandung Hery (JZ10ABG). Sonni Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar