JUKLAK BANDUNG MOTOR FOX HUNTING 2013
Petunjuk Pelaksanaan
MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan BANDUNG MOTOR FOX HUNTING 2013 adalah sarana melatih diri, menambah pengalaman dan meningkatkan keterampilan untuk mendeteksi/melacak pengguna radio ilegal dan Sebagai sarana pengenalan RAPI pada masyarakat
DASAR PELAKSANAAN
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI
2. Rencana Kerja RAPI Kota Bandung
3. Hasil Keputusan Rapat Pengurus RAPI Kota Bandung
4. Surat Keputusan Ketua RAPI Kota Bandung Nomor : 09/012.0813 tanggal 16 Agustus 2013
PELAKSANAAN PERLOMBAAN
Hari, Tanggal : Minggu, 13 Oktober 2013
Waktu : 10.00 WIB – 14.00 WIB
Start – Finish : Plaza Balai Kota Bandung – Jl.Wastukancana No.2 Bandung
PENDAFTARAN
Kelengkapan pendaftaran :
* Fotokopi IKRAP yang masih berlaku atau dalam proses perpanjangan dan foto coppy SIM C (bagi pengendara).
* Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar setiap team.
* Setiap team yang telah terdaftar dan melunasi biaya pendaftaran akan mendapatkan kaos lomba, ID card dan harus dipergunakan selama lomba berlangsung.
* Biaya pendaftaran Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
PESERTA
* Peserta adalah anggota RAPI yang memiliki IKRAP masih berlaku atau dalam proses perpanjangan.
* Team terdiri dari 1 sd 2orang anggota. Dalam satu team terdiri minimal satu anggota RAPI dan menunjuk satu orang sebagai ketua team.
* Seluruh perlengkapan peserta disiapkan sendiri oleh peserta
* Kendaraan yang dipergunakan harus kendaraan yang masih layak jalan dan tidak membahayakan orang lain.
* Peserta wajib memakai helm.
TEKNIS PERLOMBAAN
F System yang di pergunakan dalam lomba adalah Sistem Paket
F Jumlah stasiun fox yang dicari adalah 5 (lima) fox
F Setiap peserta akan diberikan amplop yang berisi frekuensi stasiun fox
F Seluruh stasiun fox terdengar dari tempat start dan stasiun fox akan mengudara
F selama 4 jam atau 240 menit, dihitung mulai start dan seluruh peserta diberangkatkan.
F Peserta yang sudah mendapatkan stasiun fox diwajibkan untuk mengambil nomor urut penemuan fox yang harus diserahkan kepada petugas fox untuk dicatat waktu kedatangannya di logsheet petugas.
PENJELASAN TEKNIS
Hari/Tanggal : Minggu 13 September 2013
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Plaza Balai Kota Bandung – Jl.Wastukancana No.2 Bandung.
DISKUALIFIKASI
F Peserta yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan panitia
F Mendapatkan stasiun fox yang tidak sesuai dengan paket
F Menghilangkan kartu kontrol dan merubah data pada kartu kontrol.
F Melakukan komunikasi secara elektronis dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung
F Menggunakan peralatan lombanya untuk berkamunikasi dengan pihak lain atau peserta lain,
F Mengganggu jalannya periombaan., bertindak tidak sportif (curang) selama perlombaan berlangsung
F Mengganggu dan atau merusak sarana lomba, fasilitas urnum dan lingkungan.
F Mengambil nomor urut lebih dari 1 (satu) atau tidak sesuai dengan kategorinya.
PENILAIAN
1. Penilaian/penentuan pemenang dilakukan oleh Dewan juri yang ditunjuk oleh panitia.
2. Pemenang adatan peserta yang mendapat stasiun fox terbanyak dengan waktu tempuh tercepat
3. Hitungan waktu dimulai saat start dengan hitungan waktu paling lama 240 (dua ratus empat puluh )mnt atau 4 jam.
4. Bila terdapat perolehan nilai yang sama, maka akan dihitung pada penemuan stasiun fox pertama tercepat dan selerusnya.
HADIAH
Juara I :Rp. 2.000.000, ♦ Trophy
Juara II :Rp. 1.500.000, ♦ Trophy
Juara III :Rp. 1.000.000,- ♦ Trophy
Harapan I :Rp. 750.000,- ♦ Trophy
Harapan II :Rp. 500.000,- ♦ Trophy
Harapan III :Rp. 250.000,- ♦ Trophy
KETENTUAN LAIN
F Peserta yang telah mendaftar dianggap menyetujui dan wajib patuh pada juklak ini. beserta aturan tambahan selama perlombaan ini berlangsung.
F Pantia tidak bertanggung jawab atas semua kerugan yang di alami peserta atau pthak ketlga setama perlombaan ini berlangsung.
F Dalam force majeure (keadaan darurat yang tidak terelakkan), panitia berhak mengubah ketentuan atau melakukan tindakan secara sepihak
F Peserta tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap panitia. mengenai segala akibat atau kerugian yang akan timbul yang berhubungan dengan perlombaan ini
F Hal-hal yang belum diatur dalam aturan perlombaan ini akan disampaikan secara tertulis atau lisan dalam bentuk pengumuman resmi,
F Kepada seluruh peserta diminta tetap memegang teguh Kode Etik RAPI dan menjaga sportivftas.
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat
SELAMAT BERLOMBA
Koordinator
( Djaenuddin )
JZ10AD/NIA:10.12.03269
Tidak ada komentar:
Posting Komentar